Pemprov Sumbar Perketat Penindakan Tambang Emas Ilegal Usai 9 Korban Tewas

Pemprov Sumbar Perketat Penindakan Tambang Emas Ilegal Usai 9 Korban Tewas

Bagikan:

PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) menyusul meningkatnya kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa di sejumlah wilayah. Dalam dua pekan terakhir, aktivitas tambang ilegal bahkan dilaporkan menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.

Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (19/05/2026). Pertemuan itu melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.

“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi sebagaimana dilansir Media Indonesia, Selasa, (19/05/2026).

Mahyeldi menegaskan aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu ancaman bencana seperti banjir bandang dan galodo akibat rusaknya kawasan hutan dan aliran sungai.

“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kita dan masa depan Sumatera Barat,” ujarnya.

Meski mendorong penindakan tegas, Pemprov Sumbar tetap menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah daerah disebut terus mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan tambang dapat berjalan secara legal dan ramah lingkungan.

“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ucap Mahyeldi.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengungkapkan aktivitas PETI masih berlangsung masif di sejumlah daerah. Berdasarkan pemetaan Dinas ESDM Sumbar, terdapat sedikitnya enam wilayah rawan tambang ilegal, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Kota Sawahlunto.

Helmi memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Sumbar. Dari hasil citra satelit, terlihat adanya pembukaan lahan dan kerusakan kawasan hutan yang cukup luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.

“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.

Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, turut menjadi perhatian karena kawasan tersebut akan menghadapi asesmen geopark dalam waktu dekat. Namun, aktivitas tambang ilegal menggunakan kapal penyedot sedimen sungai masih ditemukan di lokasi itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut dugaan keterlibatan pihak yang membekingi tambang ilegal.

“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

FGD tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Forkopimda dan Pemprov Sumbar untuk memperkuat penegakan hukum terhadap PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR guna menekan dampak kerusakan lingkungan serta korban jiwa di masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus