Polres Kobar Musnahkan 901 Gram Sabu, 32 Tersangka Ditangkap

Polres Kobar Musnahkan 901 Gram Sabu, 32 Tersangka Ditangkap

Bagikan:

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan lebih dari 900 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap 21 perkara narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kobar.

Pemusnahan barang bukti digelar di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Jumat (22/05/2026), dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar Theodorus Priyo Santosa dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kobar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Kobar mengungkapkan, selama lima bulan terakhir pihaknya menangani 21 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 32 tersangka.

“Para pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan atau dijual secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Jumat (22/05/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.006,75 gram dan delapan butir ekstasi. Sebanyak 901,81 gram sabu kemudian dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kobar.

Sementara itu, sebanyak 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara maksimal karena peredaran barang haram tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara maksimal. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kobar,” tegasnya.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kobar Tengku Ali Syahbana menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Kobar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

“Pemerintah daerah mendukung penuh upaya Polres Kobar dalam pemberantasan narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal