Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara, Direktur Kemenkeu Dipanggil KPK

Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara, Direktur Kemenkeu Dipanggil KPK

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan gratifikasi sektor tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo, sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara tersebut, Senin (25/05/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, penyidik belum membeberkan materi yang didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (25/05/2026).

Kasus dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pemberian uang berdasarkan jumlah produksi batu bara per metrik ton. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.

Tiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga bersama-sama menerima dan menyalurkan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan bisnis tambang batu bara di Kukar.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tambang, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik mendalami alur produksi perusahaan hingga dugaan pembagian fee kepada Rita Widyasari. KPK menyebut eks kepala daerah tersebut diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang terkait.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan nilai gratifikasi tersebut diduga sangat besar karena dikaitkan dengan volume produksi batu bara perusahaan.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep pada 7 Juli 2024.

KPK menduga aliran uang dari praktik gratifikasi tersebut tidak hanya dinikmati Rita, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain yang masih didalami penyidik. Rita sendiri saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kukar.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu ini menandai langkah lanjutan KPK dalam menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk korporasi dan pejabat terkait sektor penerimaan negara dari industri pertambangan batu bara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional