Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Ganja Rp100 Ribu di Tangerang

Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Ganja Rp100 Ribu di Tangerang

Bagikan:

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang digelar di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kamis (28/05/2026) dini hari. Seorang pria berinisial S diamankan saat membawa sejumlah paket ganja yang diduga hendak dijual seharga Rp100 ribu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Banten, setelah petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat patroli malam berlangsung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan operasi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), James Herizanto, bersama 49 personel gabungan di Lapangan Apel Gedung Presisi Markas Komando (Mako) Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas kemudian melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanah Gocap, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan Teuku Umar dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Sekitar pukul 01.35 WIB, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan Perumahan Victoria Park/Ligamas,” ujar Jauhari, sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis (28/05/2026).

Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan delapan paket kertas cokelat yang diduga berisi ganja di dalam tas selempang biru milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan linting yang diduga ganja siap pakai serta dua botol minuman keras jenis ciu dan arak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp 100 ribu kepada seseorang bernama Agil,” ucapnya.

“Dia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Rifky di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam,” tambahnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Jauhari mengimbau masyarakat agar aktif membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal.

“Saya mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal,” tutupnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal