JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan dugaan manipulasi data ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan menggeledah kantor eksportir sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (29/05/2026) untuk menelusuri dugaan praktik under invoicing yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah central processing unit (CPU) komputer.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Dittipidter Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Setyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (30/05/2026).
Menurut penyidik, praktik under invoicing diduga dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya. Modus tersebut dinilai dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor perdagangan ekspor komoditas strategis.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujar Setyo.
Bareskrim Polri menyebut perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti permulaan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya menindak pelanggaran dalam perdagangan dan ekspor komoditas nasional, khususnya sektor sawit.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan penyidikan terhadap dugaan manipulasi harga ekspor CPO melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dan kementerian terkait masih berlangsung di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).
Jeffry menambahkan, seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai klarifikasi guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya indikasi manipulasi harga ekspor oleh sejumlah perusahaan sawit besar. Kementerian Keuangan disebut telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pengapalan ekspor secara acak dan menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, terutama Amerika Serikat.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Jadi kalau ditanya saya akan jawab,” ujar Purbaya kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (22/05/2026).
Purbaya menilai praktik tersebut membuat nilai pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil sehingga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor ekspor sawit. []
Redaksi05

