JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri serta memblokir sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik saat ini tidak hanya menelusuri aset milik tersangka, tetapi juga aset yang terhubung dengan lingkungan keluarganya.
“KPK melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (02/06/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (03/06/2026).
Menurut Taufik, hasil penelusuran tersebut menunjukkan adanya keterkaitan dengan proses pemerintahan daerah yang berjalan. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
“Ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya,” ujarnya.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Salah satu yang diperiksa adalah suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
“Suami tersangka segala macam itu pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menduga terdapat keterlibatan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai proyek pengadaan yang dibiayai anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT RNB disebut memperoleh sejumlah kontrak pengadaan jasa di berbagai organisasi perangkat daerah. Perusahaan tersebut tercatat mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan selama tahun 2025.
KPK mengungkap bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir kepada lingkaran keluarga tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. []
Redaksi05

