KPK Masih Periksa Silmy Karim Usai Serahkan Diri dalam Kasus OTT Imigrasi

KPK Masih Periksa Silmy Karim Usai Serahkan Diri dalam Kasus OTT Imigrasi

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hingga Kamis (04/06/2026) pagi, pemeriksaan terhadap Silmy masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Silmy yang datang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (03/06/2026) malam.

“Sampai pagi pemeriksaan masih berlangsung,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan 17 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta. Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga membutuhkan keterangan Silmy yang saat itu belum berada di lokasi pemeriksaan.

KPK kemudian meminta Silmy untuk bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kita masih akan menelusuri terkait dengan informasi itu, sehingga tim tentunya kemudian membutuhkan kehadiran dan juga keterangan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami juga mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” kata Budi.

Pada Rabu malam, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setibanya di lokasi, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tersebut hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan mengenai aktivitasnya sebelum hadir ke lembaga antirasuah.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” katanya sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (04/06/2026).

Usai melakukan pendataan, Silmy langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait OTT yang berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Karena itu, publik masih menunggu pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Silmy maupun 16 orang lainnya yang turut diamankan.

Ketika ditanya mengenai perkembangan status hukum para pihak yang diperiksa, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti disampaikan ya,” imbuh Budi.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah seluruh tahapan awal penyidikan rampung. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional