JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan ilegal dalam percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menemukan adanya mekanisme penarikan biaya tambahan kepada WNA yang menginginkan proses izin tinggal diselesaikan lebih cepat dibandingkan waktu layanan normal yang berkisar tiga hingga tujuh hari.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan tarif percepatan yang dikenakan kepada pemohon bervariasi sesuai jalur layanan yang digunakan.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (07/06/2026).
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur melalui sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Dalam penyidikan, lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta kendaraan.
Menurut Setyo, Silmy Karim diduga memiliki peran dalam meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Detik, Minggu (07/06/2026).
KPK menyebut perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon. Dalam prosesnya, beberapa pegawai disebut mendapat akses untuk membantu pelaksanaan mekanisme pungutan tersebut.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ungkap Setyo.
Selain mengungkap nilai total penerimaan, KPK juga mendalami pola distribusi dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dana tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkapnya.
Di sisi lain, biaya resmi pengurusan izin tinggal sebenarnya telah diatur oleh Ditjen Imigrasi. Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), tarif resmi berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta tergantung masa berlaku, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dikenakan tarif antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per permohonan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut. []
Redaksi05

