MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam sepekan pertama Juni 2026. Dari tiga lokasi penangkapan berbeda, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 21,5 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Desa Durian Remuk dan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, serta Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, IS, dan NS.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan tersangka pertama berinisial AR ditangkap pada 1 Juni 2026 di Desa Durian Remuk dengan barang bukti 3,75 gram sabu.
Sehari kemudian, petugas kembali menangkap IS, warga Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6,41 gram sabu.
Pengungkapan berlanjut pada 4 Juni 2026 dengan penangkapan NS di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11,34 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
“Ketiga Pelaku yang diamankan merupakan klaster pengedar yang rata-rata sasaran pasarnya adalah Buruh Tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas” jelas Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan saat ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka.
“Kami ucapkan terima kasih, atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba di awal Juni 2026, saat ini Perkara masih kita kembangkan, ke depan kami akan terus melakukan kegiatan penindakan, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba di kabupaten Musi Rawas” jelas Kapolres, sebagaimana diberitakan Linggaupos, Senin (08/06/2026).
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, termasuk meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna menekan penyalahgunaan narkoba yang menyasar berbagai lapisan warga. []
Redaksi05

