JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dihentikan. Permohonan tersebut disampaikan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (08/06/2026) dengan dasar putusan praperadilan yang dinilai menguatkan kewenangan peradilan umum dalam menangani perkara tersebut.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi penghentian perkara kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurutnya, permohonan itu didasarkan pada putusan praperadilan Nomor 62 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus,” ucap Dimas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (08/06/2026).
Dimas menilai putusan praperadilan tersebut memperkuat pandangan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya berjalan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Itu menjadi salah satu argumentasi yang paling kuat dan hasil dari praperadilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu. Di mana dari putusan praperadilan, hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan,” tutur Dimas.
Selain meminta penghentian perkara, TAUD juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Dimas, terdapat sejumlah nama yang sebelumnya telah dihimpun tim advokasi namun belum menjadi fokus pemeriksaan dalam persidangan.
“Apa yang menjadi argumentasi kami? Ada tiga. Pertama, dalam proses yang berlangsung tidak pernah kemudian ada pembahasan soal 16 orang terduga pelaku yang selama ini sudah dikumpulkan oleh tim advokasi,” katanya.
Ia menambahkan, perhatian persidangan sejauh ini lebih banyak tertuju pada terdakwa dengan pangkat tertinggi dibandingkan upaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
“Tidak pernah disinggung soal upaya-upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan dan kami juga dalilkan,” ucapnya.
Dari pantauan di lokasi, perwakilan TAUD tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 10.34 WIB dan menyerahkan dokumen permohonan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas kemudian menerima surat tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada perwakilan TAUD.
Permohonan penghentian perkara diajukan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” ucap Oditur Militer Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026).
“Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” sambungnya.
Oditur juga meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iswad.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut tuntutan keadilan bagi korban sekaligus perdebatan mengenai kewenangan lembaga peradilan dalam menangani kasus tersebut. []
Redaksi05

