MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam tahap awal penyelidikan, dua aparatur sipil negara (ASN) telah dimintai keterangan terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang didanai Otonomi Khusus (Otsus) tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026. Proyek yang menjadi objek penyelidikan mencakup pembangunan tujuh unit RBLH di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, dengan nilai anggaran mencapai Rp8,75 miliar.
Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan berbagai data dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Saat ini, Kejari Mimika sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan RBLH di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin sebanyak tujuh unit dengan anggaran pagu sebesar Rp 8.750.000.000,” ujarnya kepada Kompas, Senin (08/06/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Senin (08/06/2026).
Menurut Suyantha, dua ASN yang telah diperiksa diketahui memiliki keterkaitan dengan tahapan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
“Dalam rangka memperoleh data, informasi dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Suyantha.
Ia menegaskan seluruh informasi yang diperoleh masih dianalisis lebih lanjut oleh tim penyelidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut,” ujarnya menambahkan.
Hingga kini, Kejari Mimika belum mengungkap nilai kerugian negara yang ditimbulkan karena proses perhitungan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain aspek keuangan, tim penyelidik juga mendalami dokumen administrasi dan pelaksanaan teknis proyek.
“Sehubungan dengan aspek kerugian keuangan negara, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
Kejari Mimika memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan pemeriksaan berjalan. “Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah,” kata Suyantha. []
Redaksi05

