Terkuak! Racun Tikus dalam Sate Jadi Penyebab Kematian Perempuan di Boyolali

Terkuak! Racun Tikus dalam Sate Jadi Penyebab Kematian Perempuan di Boyolali

Bagikan:

BOYOLALI – Penyelidikan kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali (Boyolali), memasuki babak baru setelah hasil ekshumasi dan autopsi mengungkap adanya kandungan racun tikus dalam sate ayam yang dikonsumsi korban. Polisi kini menetapkan menantu korban berinisial PW (40) sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang semula menyisakan tanda tanya itu terungkap setelah tim penyidik memperoleh hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan korban mengonsumsi sate ayam sebelum meninggal dunia. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil laboratorium yang mengidentifikasi adanya zat beracun dalam makanan yang masuk ke tubuh korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, Indrawan Wira Saputra, menjelaskan hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi dari Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) diterima penyidik pada 2 Juni 2026.

“Hasil otopsi dan hasil labfor dikeluarkan tanggal 2 Juni. Pada saat dilakukan ekshumasi memang terdapat sisa makanan di lambung korban nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Jadi sate itu dimakan oleh korban,” kata Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (08/06/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, sate ayam tersebut dikirim pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB melalui layanan ojek daring menggunakan akun milik anak kedua korban. Pengiriman dilakukan oleh PW yang juga meminta pengemudi menyampaikan bahwa makanan itu berasal dari anak korban.

Menurut penyidik, terdapat sejumlah kejanggalan yang kemudian menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus. Salah satunya, PW diketahui tidak pernah mengirimkan makanan kepada korban sebelumnya.

“Diketahui bahwa sebelum kejadian ini PW tidak pernah mengirimkan makanan kepada korban,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Indra Maulana Saputra, mengatakan status hukum PW telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boyolali.

“Alhamdulillah kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi menjadi tersangka,” kata Indra.

Dalam pemeriksaan, PW mengakui membeli sate ayam lalu mencampurkannya dengan racun tikus sebelum mengirimkannya kepada korban yang merupakan mertuanya sendiri.

Kasus ini bermula dari ditemukannya korban meninggal dunia di rumahnya pada 19 Mei 2026. Kecurigaan keluarga muncul setelah anak kedua korban mendapati lampu rumah masih menyala pada pagi hari, sesuatu yang tidak biasa dilakukan korban.

Setelah beberapa kali dipanggil tanpa respons, warga bersama keluarga membuka paksa pintu rumah dan menemukan korban dalam kondisi telentang serta tidak bernyawa.

“Awalnya saya mendapat informasi dari tetangga untuk melihat kondisi adik saya. Saat itu korban ditemukan di dalam rumah dalam posisi telentang,” ujar Widodo.

Adanya informasi mengenai makanan kiriman yang sempat dikonsumsi korban mendorong keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Penyelidikan kemudian berkembang hingga dilakukan pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi dan pemeriksaan laboratorium.

Polres Boyolali menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal