JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa yang dipasarkan dengan merek Whip Pink. Salah satu langkah yang ditempuh penyidik adalah memanggil manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk dimintai keterangan terkait promosi produk tersebut dalam gelaran festival musik pada 2023.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (08/06/2026) pukul 15.00 WIB sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan aktivitas promosi Whip Pink yang dikaitkan dengan penyelenggaraan DWP XV di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik ingin menelusuri keterkaitan promosi produk tersebut dengan kegiatan yang berlangsung pada ajang musik tersebut.
“Hari ini, Senin tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipidnarkoba akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP). Ini terkait dengan promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023,” kata Eko.
Menurut Eko, pihak manajemen DWP telah mengonfirmasi kehadiran untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami dalam agenda tersebut.
“Materi pemeriksaan penyidik, terkait promosi whippink ini,” ucapnya.
Penyelidikan berawal dari temuan unggahan promosi pada akun Instagram Whip Pink tertanggal 3 Desember 2023. Dalam promosi tersebut, ditawarkan program pembelian lima tabung gas N2O dengan bonus satu tabung tambahan yang dikaitkan dengan pelaksanaan DWP XV di Bali.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa promosi Whip Pink pernah muncul dalam momentum penyelenggaraan salah satu festival musik terbesar di Indonesia tersebut.
“Nah, whip pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu,” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan bentuk promosi yang ditemukan berupa penawaran bonus produk kepada pembeli dalam jumlah tertentu.
“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunyalah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” ujar Zulkarnain.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Dittipidnarkoba juga telah memeriksa sejumlah selebritas internet dan influencer yang diduga pernah membeli maupun mempromosikan penggunaan Whip Pink melalui media sosial.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan informasi dan keterangan tambahan guna mengungkap pola distribusi, promosi, serta penyalahgunaan gas N2O yang diduga beredar di berbagai kalangan. Sebagaimana diberitakan Detik, Senin, (08/06/2026), pemeriksaan terhadap manajemen DWP menjadi salah satu langkah lanjutan dalam rangkaian pendalaman kasus tersebut. []
Redaksi05

