Kasus Tambang Emas Ilegal Melebar, Aset PT Simba Jaya Utama Disita

Kasus Tambang Emas Ilegal Melebar, Aset PT Simba Jaya Utama Disita

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita fasilitas pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama dalam pengembangan perkara dugaan tambang emas ilegal yang disebut melibatkan transaksi hingga Rp25,9 triliun sepanjang 2019–2025.

Penyitaan dilakukan terhadap bangunan pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, serta sejumlah barang inventaris yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan fasilitas tersebut diduga menjadi sarana yang digunakan dalam tindak pidana yang sedang diusut.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (11/06/2026).

“Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Penyidik menyebut aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan sejumlah wilayah lain. Beberapa perkara terkait disebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap seluruh mata rantai pertambangan ilegal, mulai dari pelaku penambangan, pihak penampung, hingga pihak yang diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

“Sebagai bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan keuangan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021–14 September 2022, VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 hingga saat ini, serta TW, DW, dan BSW dari PT Semar Pertama Emas Mulia.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi, terdiri atas dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), serta tiga lokasi di Kota Surabaya, Jatim. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita dokumen transaksi, bukti elektronik, emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp150 miliar, serta uang tunai senilai Rp7,13 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.

Perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional