Habib Gadungan di Semarang Diduga Cabuli Delapan Santriwati

Habib Gadungan di Semarang Diduga Cabuli Delapan Santriwati

Bagikan:

SEMARANG – Kedok seorang pria berinisial AJS (56) warga Salatiga yang mengaku sebagai habib akhirnya terbongkar setelah ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang.

Aksi bejat pelaku yang mengabdi di ponpes tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei 2023 hingga akhir November 2024 dengan memanfaatkan status sosial buatannya serta doktrin agama untuk menakut-nakuti para korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Bodia Teja Lelana menuturkan bahwa tersangka awalnya hanya menjadi tamu di ponpes tersebut. “Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” kata Bodia di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Semarang sebagaimana dilansir Detikjateng, Kamis (11/06/2026).

Dalam melancarkan aksinya, AJS menggunakan dalih agama agar para korban yang saat kejadian masih berusia 13-14 tahun menuruti nafsu bejatnya. “Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa,” ungkap Bodia.

Kasus ini baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Mei 2025 lantaran para korban sempat merasa takut dengan sosok pelaku yang dianggap sebagai tokoh agama terhormat. Akibat tindakan tidak kooperatif selama proses penyelidikan, polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap warga Salatiga tersebut.

“Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa,” ujar Bodia.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Semarang mencatat ada delapan santriwati yang menjadi korban, namun proses pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan. “Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Bodia.

Saat ini AJS telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. “2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” terang Bodia.

Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan untuk lebih selektif dalam menerima pengabdi atau pengajar guna menjamin keamanan dan ruang ramah anak bagi para santri. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal