PT Askara Nusa Persada Disomasi, Ahli Waris Tolak Penerbitan Izin

PT Askara Nusa Persada Disomasi, Ahli Waris Tolak Penerbitan Izin

Bagikan:

BINTAN – Ahli waris lahan di kawasan Hotel Royal Heritage Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menunda penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya yang diajukan PT Askara Nusa Persada. Permintaan itu disampaikan karena sengketa kepemilikan lahan di lokasi tersebut dinilai belum tuntas secara hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Dody Fernando, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Direktur PT Askara Nusa Persada, Arifin, terkait penguasaan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Royal Heritage. Selain itu, keberatan juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi yang menangani proses perizinan.

“Kami meminta dilakukan pengosongan lahan dan bangunan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara Arifin dan klien kami,” kata Dody.

Menurut Dody, sengketa yang masih berlangsung seharusnya menjadi perhatian sebelum proses administrasi perizinan dilanjutkan. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri tidak menerbitkan AMDAL maupun izin lain yang diajukan perusahaan.

“Kami juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin AMDAL atau perizinan lainnya karena menurut kami persoalan ini masih dalam proses dan memiliki cacat hukum,” ujarnya sebagaimana diberitakan Rri, Kamis (11/06/2026).

Dody menegaskan ahli waris akan menempuh jalur hukum apabila proses perizinan tetap berjalan tanpa penyelesaian sengketa lahan. Langkah yang disiapkan antara lain mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan administratif yang dianggap merugikan hak kliennya.

“Kami akan mengambil upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap setiap keputusan administratif yang diterbitkan,” katanya.

Sengketa lahan di kawasan Hotel Royal Heritage Batu Licin kembali menjadi perhatian setelah adanya proses pengajuan perizinan oleh PT Askara Nusa Persada. Ahli waris berharap penyelesaian status hukum lahan dilakukan lebih dahulu guna menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum