KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Maktour di Kasus Kuota Haji

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Maktour di Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada pekan depan, sekitar 15–19 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya dan saat ini masih menunggu penetapan tanggal pasti.

“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (12/06/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (12/06/2026).

Menurut Budi, lembaganya meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Agenda pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam proses berjalan, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Perkembangan penyidikan juga diperkuat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam hasil audit tersebut disebutkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan menahan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional (Dirops) Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

KPK menyatakan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan untuk memperjelas konstruksi perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terkait dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional