Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Perundungan Bocah 6 Tahun di Jakarta Pusat

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Perundungan Bocah 6 Tahun di Jakarta Pusat

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Kepolisian mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam perundungan dan persekusi terhadap seorang anak berinisial MWP (6) di kawasan Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri akibat tersengat aliran listrik.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Pusat, Erlyn Sumantri, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah diamankan kedua pelaku, yang satu 17 tahun, satunya masih di bawah umur,” kata Erlyn saat dikonfirmasi, Jumat (12/06/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat, (12/06/2026).

Menurut Erlyn, salah satu pelaku saat ini menjalani penahanan, sementara pelaku lain yang masih berstatus anak telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan proses hukum tetap berjalan.

“Satu (pelaku di bawa umur) dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Minggu (07/06/2026) ketika korban diduga menjadi sasaran perundungan dan persekusi oleh dua remaja di area taman. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), korban disebut dibawa menuju area tiang listrik.

Nenek korban, Linda Reselin, mengatakan cucunya sempat mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum,” ujarnya.

Keterangan keluarga menyebut tiang listrik di dalam area taman diduga mengalami kebocoran arus sehingga korban tersengat, mengalami kejang, lalu tidak sadarkan diri.

Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman terkait rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan unsur perundungan terhadap anak dan aspek keselamatan fasilitas publik di lokasi kejadian. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional