JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi pada Jumat (12/06/2026).
Pemeriksaan dilakukan di tengah proses penanganan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak dari unsur pejabat dan pihak swasta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri fakta, aliran informasi, serta rangkaian peristiwa dalam kasus yang berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di kantor lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (12/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iskandar tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta sekitar pukul 09.33 WIB. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang didalami dari keterangan saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo, serta pihak swasta yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan terhadap sebagian terdakwa. Jaksa KPK mendakwa John Field bersama dua bawahannya memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Pemberian itu diduga dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Jaksa menyebut dugaan pemberian dilakukan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bea dan Cukai serta sejumlah tempat di wilayah Jakarta Utara.
Sementara itu, tiga pejabat Bea dan Cukai yang disebut menerima aliran dana masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan. Proses hukum masih berjalan untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. KPK menegaskan proses penanganan perkara masih terus berkembang sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi. []
Redaksi05

