Kasus Korupsi BBM Rp600 Juta Masih Bergulir, Kejari Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Korupsi BBM Rp600 Juta Masih Bergulir, Kejari Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka

Bagikan:

TANJUNGPINANG – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertamanan dan Pemakaman (Perkim) Kota Tanjungpinang memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administrasi hingga dugaan penggunaan nota pembelian BBM fiktif dalam perkara yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses penggunaan anggaran tersebut, mulai dari pegawai dinas hingga mantan kepala dinas yang menjabat pada periode 2023-2024. Meski demikian, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis mengatakan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan tanpa memandang jabatan yang pernah diemban.

“Kurang lebih 30an saksi. Saya tidak lihat dia siapa, mau mantan kadis atau siapa, kalau berkaitan ya kita periksa,” kata Rachmad, sebagaimana diberitakan Batampos, Jumat (12/06/2026).

Menurutnya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama BPK. Saat ini, lembaga auditor negara tersebut diminta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

“Kita sudah ekspos dengan BPK dan sudah naik status ke penyidikan. Nilai anggaran yang bermasalah kurang lebih Rp600 juta,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi anggaran operasional BBM tahun 2023 telah habis digunakan sebelum masa anggaran berakhir. Kondisi itu diduga menyebabkan sisa tagihan BBM tahun 2023 dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Selain dugaan pergeseran pembebanan anggaran antar tahun, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Beberapa bukti penggunaan BBM disebut tidak didukung catatan resmi yang sah dan terdapat indikasi penggunaan nota pembelian BBM fiktif.

“Kemudian SPJ-nya tidak sesuai. Biaya tahun 2023 juga dibebankan pada tahun 2024,” jelasnya.

Temuan lain yang sedang didalami penyidik adalah adanya kendaraan operasional dinas yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari. Sejumlah pegawai juga diduga membantu penyedia BBM dalam menyiapkan nota pembelian yang digunakan sebagai bukti transaksi operasional.

Untuk mendukung proses pembuktian, tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa bundel nota pembelian BBM dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kini menjadi bagian dari pendalaman kasus. Hasil audit BPK diharapkan dapat memperjelas besaran kerugian negara sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus