CILEGON – Upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan distribusi 8,262 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Merak, Kota Cilegon, Banten. Penindakan tersebut mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah petugas menindak dua truk yang diduga menjadi sarana pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Operasi berlangsung di kawasan Merak pada 11 Juni 2026.
“Pada hari ini, tanggal 12 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” kata Djaka di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Jumat (12/06/2026), sebagaimana diberitakan Detikfinance, Jumat (12/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 2.912.000 batang rokok ilegal merek OKE BOLD dan 5.350.000 batang rokok merek Merak Double Happiness. Total barang bukti yang disita mencapai 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Menurut Djaka, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berasal dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
“Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar,” ujar Djaka.
Pengungkapan kasus bermula pada pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR. Saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi dan kernet berinisial JER tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Setelah itu, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni dan menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang dikemudikan RHMT.
Saat bak kendaraan dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal lintas wilayah yang memanfaatkan jalur penyeberangan antarpulau.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak masih melanjutkan proses penyidikan. JFR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera. Penindakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. []
Redaksi05

