JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/06/2026), sebagaimana diberitakan Cnbc Indonesia, Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan penambahan satu tersangka tersebut, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi MBG menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025-2026. Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang dan berpotensi membuka fakta hukum baru terkait pelaksanaan program tersebut. []
Redaksi05

