Gudang BBL Ilegal di Pesisir Barat Digerebek, Satu Tersangka Diamankan

Gudang BBL Ilegal di Pesisir Barat Digerebek, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan:

PESISIR BARAT – Kepolisian membongkar dugaan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 9.000 ekor benih lobster senilai Rp1,3 miliar dan menetapkan seorang pria berinisial R (35) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli benih lobster tanpa izin. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan sebuah rumah di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, yang diduga dijadikan lokasi penampungan benih lobster.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Meidy Hariyanto, mengatakan tim bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas usaha perikanan ilegal.

“Tim menerima informasi adanya aktivitas usaha perikanan berupa jual beli benih bening lobster tanpa izin yang sah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengepulan benih lobster,” kata Meidy, sebagaimana dilansir Detik, Minggu (14/06/2026).

Menurut Meidy, penggerebekan dilakukan pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan R beserta ribuan benih lobster yang diduga siap diedarkan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan R sebagai tersangka. Polisi menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan karena memperdagangkan benih lobster tanpa perizinan yang sah.

Selain benih lobster, petugas turut menyita 74 toples plastik, dua boks polyfoam, satu tabung oksigen, blower, besek, plastik kemasan, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pengemasan benih lobster.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan BBL ilegal yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal ini,” tegas Meidy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk perdagangan hasil perikanan yang melanggar hukum.

Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara akibat eksploitasi benih lobster yang tidak sesuai ketentuan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus