JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain mengusulkan sanksi, KY juga memberikan peringatan kepada dua hakim berdasarkan hasil pengawasan terhadap perilaku aparat peradilan. Sepanjang semester pertama 2026, lembaga tersebut menerima 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar mengatakan tingginya jumlah laporan masyarakat menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap integritas hakim.
“Untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim,” kata Arie dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam upaya penegakan etik, KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama semester pertama 2026 guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Tak hanya penindakan, KY turut mengedepankan langkah pencegahan melalui pelatihan bagi 257 hakim. Pelatihan tersebut meliputi profesionalisme hakim yang diikuti 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, serta pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta.
Pada bidang advokasi, KY menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim di 14 pengadilan. Sementara itu, dari 543 permohonan pemantauan persidangan yang diterima, sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung dan 85 lainnya melalui surat.
“Sisanya sedang dalam proses di internal,” ujar Arie.
Guna memperkuat budaya integritas, KY juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Lembaga tersebut menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan mitra strategis untuk mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.
Di sisi anggaran, realisasi belanja KY hingga semester pertama 2026 mencapai Rp87,4 miliar atau 59,91 persen dari total pagu sebesar Rp146,048 miliar. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR RI sebagaimana diberitakan Antara, Senin (15/06/2026).
“KY sudah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” katanya.
Penguatan pengawasan etik dan peningkatan kapasitas hakim diharapkan mampu menjaga independensi lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. []
Redaksi05

