Kejagung Setor Rp1 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Negara

Kejagung Setor Rp1 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Negara

Bagikan:

JAKARTA – Negara menerima tambahan penerimaan sebesar Rp1,029 triliun dari hasil pemulihan aset tindak pidana yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana tersebut berasal dari lelang aset rampasan negara dan pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi.

Penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/06/2026).

Burhanuddin menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil lelang BPA Fair yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.

Ia merinci, hasil lelang BPA Fair mencapai Rp978 miliar. Sementara itu, aset yang dipulihkan dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai senilai Rp51 miliar dan 20 bidang tanah beserta bangunan dengan estimasi nilai sekitar Rp30 miliar.

Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.

“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” kata Burhanuddin sebagaimana diberitakan Antara, Senin (15/06/2026).

Menurut Burhanuddin, penyerahan dana tersebut menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kemenkeu akan mengelola dana hasil pemulihan aset secara tertib dan bertanggung jawab guna mendukung penguatan fiskal negara.

“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.

Pemulihan aset hasil tindak pidana dinilai tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan publik. Ke depan, sinergi antarinstansi diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penelusuran dan pengembalian aset negara demi mendukung pembangunan nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional