Jaringan Sabu Daring di Cianjur Dibongkar, Tiga Orang Diamankan

Jaringan Sabu Daring di Cianjur Dibongkar, Tiga Orang Diamankan

Bagikan:

CIANJUR – Aparat gabungan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu antarpulau yang memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi secara daring. Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita ratusan gram sabu.

Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Cianjur dan BNNK Cianjur terhadap aktivitas transaksi narkotika menggunakan sejumlah akun media sosial. Modus tersebut diduga dirancang agar pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur Alexander Yurikho Hadi mengatakan, petugas pertama kali menangkap AS, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada Selasa (09/06/2026).

Saat penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 50 paket sabu dengan total berat sekitar 270 gram yang disimpan di dalam lemari.

“Kami bersama BNNK Cianjur melakukan pengembangan dan mendapat nama pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari rumah tersangka AS diamankan 50 pekat sabu,” katanya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dua orang lain yang diduga memasok sabu kepada AS. Tim gabungan selanjutnya menangkap TP dan AN yang merupakan warga Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (12/06/2026).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat satu gram. Penyidik turut mengidentifikasi seorang bandar besar yang diduga memasok sabu ke jaringan di Cianjur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

“Transaksi yang dilakukan melalui puluhan akun di media sosial, sehingga pembeli tidak pernah bertemu dengan terduga pengedar, akun ditutup setelah transaksi selesai, hal tersebut guna mengelabui petugas,” katanya.

Polres Cianjur dan BNNK Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut karena para terduga pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu berskala nasional.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur Affan Eko Budi Santoso menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Cianjur.

“Kami akan terus memutus rantai peredaran dan mempersempit ruang gerak pengedar, dan juga mengajak seluruh masyarakat di Cianjur untuk terus mengawasi dan segera melapor ketika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” katanya.

Pengungkapan jaringan ini menunjukkan semakin berkembangnya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital untuk menghindari deteksi aparat. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat dan penguatan penegakan hukum dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di daerah. Informasi mengenai kasus ini sebagaimana diwartakan Antara, Senin, (15/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal