JAKARTA – Perluasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban dinilai harus diikuti peningkatan anggaran. Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rieke Diah Pitaloka menilai dukungan fiskal yang memadai menjadi syarat utama agar pelaksanaan mandat baru berjalan optimal.
Rieke menegaskan penguatan pelindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK harus diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.
“Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/06/2026). Menurut Rieke, UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan mandat yang lebih luas kepada LPSK sebagai lembaga negara independen, mulai dari pelindungan, pemulihan korban, pengelolaan Dana Abadi Korban, hingga penyediaan rumah aman dan perlindungan terhadap ancaman digital.
Selain itu, LPSK juga mendapat tugas memberikan pelindungan kepada pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, termasuk pembentukan kantor perwakilan di daerah. Dengan bertambahnya tanggung jawab tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat secara signifikan.
Rieke mengungkapkan bahwa permohonan pelindungan diproyeksikan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026, dan mencapai 29.310 kasus pada 2027. Namun, pagu indikatif anggaran LPSK tahun 2027 tercatat hanya sebesar Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
Di sisi lain, pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar. Menurut Rieke, pembahasan anggaran tahun mendatang seharusnya diawali evaluasi menyeluruh terhadap penyerapan anggaran, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, hingga realisasi restitusi dan kompensasi.
“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis yang diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2026, seperti Dana Abadi Korban, peta jalan pelindungan saksi dan korban, indeks pelindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana pelindungan yang belum memperoleh alokasi anggaran.
Karena itu, Rieke merekomendasikan Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memasukkan Dana Abadi Korban serta digitalisasi layanan ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Pemerintah juga didorong segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, khususnya program pemulihan korban, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (16/06/2026). []
Redaksi05

