PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan seluruh pihak yang dipanggil penyidik diminta memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai fakta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/06/2026) hingga Jumat (19/06/2026).
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/06/2026) hingga Jumat (19/06/2026), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” kata Sukirman di Pekalongan, Selasa (16/06/2026).
Menurut Sukirman, transparansi menjadi prinsip utama dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk memenuhi permintaan penyidik secara kooperatif.
“Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” katanya.
KPK saat ini menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2021–2026. Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang diduga melibatkan tersangka Fadia Arafiq.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam ruang pemeriksaan milik Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota selama tiga hari. Fasilitas tersebut digunakan penyidik guna memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Secara terpisah, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan setelah perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima aliran dana senilai Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya meliputi Rp13,7 miliar yang diduga dinikmati keluarga, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (16/06/2026). []
Redaksi05

