Dua Direktur PT SJU Ditahan, Bareskrim Kejar Aliran Dana Tambang Ilegal

Dua Direktur PT SJU Ditahan, Bareskrim Kejar Aliran Dana Tambang Ilegal

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperluas pengusutan kasus dugaan tambang emas ilegal dengan menelusuri aset dan aliran dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut dilakukan setelah dua tersangka dalam perkara ini resmi ditahan.

Kedua tersangka yang ditahan yakni DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya menjalani penahanan usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (15/06/2026).

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).

Ade Safri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026. Sebelumnya, keduanya sempat dipanggil penyidik pada 10 Juni 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan.

Selain proses penyidikan, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam perkara pertambangan tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Adapun penanganan perkara dilakukan secara terpisah atau splitsing terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk diteliti.

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Penyidik sebelumnya juga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia.

Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aspek keuangan dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas melawan hukum, sebagaimana diberitakan Detik, Rabu, (17/06/2026). Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional