MK Putus 30 Perkara Strategis Hari Ini, Status Polri hingga Kuota Internet Jadi Sorotan

MK Putus 30 Perkara Strategis Hari Ini, Status Polri hingga Kuota Internet Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dan ketetapan terhadap 30 perkara pengujian undang-undang pada Rabu (17/06/2026). Deretan perkara tersebut mencakup isu strategis mulai dari kewenangan penghitungan kerugian negara, status Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kuota internet hangus, hingga aturan pemilu dan perlindungan data pribadi.

Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Sebelum agenda tersebut, MK juga menggelar persidangan pengujian materiil untuk dua perkara serta sidang panel atas enam permohonan dengan agenda perbaikan permohonan.

Humas MK menyampaikan bahwa agenda putusan akan melibatkan puluhan perkara yang telah melalui tahapan persidangan sebelumnya.

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 30 permohonan pengujian undang-undang pada Rabu 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK,” tulis Humas MK melalui pesan grup Whatsapp, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (17/06/2026).

Dua perkara yang disidangkan pada pagi hari masing-masing bernomor 31/PUU-XXIV/2026 dan 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agenda sidang meliputi mendengar keterangan ahli dan/atau saksi dari pemerintah.

Sejumlah perkara yang akan diputus memiliki dampak luas terhadap kebijakan publik. Salah satunya adalah permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempersoalkan posisi Polri di bawah Presiden dan mengusulkan agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, terdapat permohonan pengujian terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoal praktik kuota internet hangus. Perkara ini diajukan melalui permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026.

MK juga akan membacakan putusan atas sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Narkotika, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah permohonan nomor 139/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua mantan peserta magang di MK. Pemohon menyoroti belum adanya batas waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di MK yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pada perkara lain, permohonan nomor 148/PUU-XXIV/2026 menguji frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan ini berpotensi memengaruhi penafsiran unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Agenda persidangan hari ini menunjukkan besarnya peran MK dalam mengawal konstitusionalitas berbagai regulasi nasional. Putusan yang dibacakan berpotensi memengaruhi arah kebijakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia pada masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional