TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate menangkap seorang pria berinisial MZAK alias Koce (46) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus meraba payudara korban di sejumlah lokasi di Kota Ternate, Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menjalankan aksinya di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers pada Kamis (17/06/2026) mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya di lingkungan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kapolres Ternate menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi serupa diduga dilakukan pelaku di sejumlah wilayah di Kota Ternate. Sebagian besar kejadian berlangsung pada malam hari, sedangkan satu peristiwa terjadi pada siang hari di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah.
“Korban yang menjadi sasaran pelaku, paling banyak adalah perempuan baik yang sudah maupun belum menikah,” akunya.
Menurut Kapolres Ternate, rentang waktu dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Pada 2025 tercatat tiga kejadian, sementara pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi sembilan kejadian.
“Pada tahun 2025 ada 3 kejadian sementara tahun 2026 ada 9 kejadian,” akunya.
Selain menangani perkara dugaan kekerasan seksual, petugas juga menemukan sisa alat hisap atau bong yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu saat penangkapan pelaku. Temuan tersebut kini didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Tersangka ini juga eks pengguna sabu dan kasus KDRT terhadap istrinya, modus begal payudara ini dilakukan karena untuk memenuhi keinginan seksualnya,” katanya.
Kapolres menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika, sebagaimana diberitakan Rri, Kamis (17/06/2026).
“Untuk keterlibatan pelaku dalam narkoba, sudah ada koordinasi antara Reskrim dengan penyidik di Satresnarkoba Polres Ternate,” akunya mengakhiri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. []
Redaksi05

