JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mantan pejabat Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan permintaan tersebut usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (17/06/2026). Menurutnya, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026,” kata Dimas ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/06/2026).
Dimas menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo dinilai penting untuk mengungkap dugaan operasi penyerangan yang melibatkan 16 orang sebagaimana temuan pihaknya. Menurut KontraS, aspek tersebut belum tersentuh dalam proses Peradilan Militer yang telah berkekuatan hukum.
“Karena dalam proses peradilan militer, peradilan militer tidak pernah memanggil Kabais, Wakabais yang diganti dan juga Dir-E yang itu berkaitan juga atau berkelindan dengan proses yang selama ini terjadi terkait dengan penyiraman air keras,” tutur Dimas.
Selain itu, KontraS mendorong penyidik untuk memeriksa kembali dua pelaku yang telah divonis dan diberhentikan dari BAIS TNI. Dengan status sipil yang kini disandang keduanya, proses pemeriksaan lanjutan dinilai dapat dilakukan secara lebih mendalam.
“Nah itu mungkin nanti yang juga akan kami dorong, kami coba minta kepada penyelidik dan juga penyidik di Polda Metro Jaya untuk juga melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah mendapatkan vonis di peradilan militer,” ujar dia.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika dihampiri dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan kemudian menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mengikuti pergerakan korban sejak dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi kejadian.
Dalam perkembangannya, Markas Besar (Mabes) TNI menetapkan empat anggotanya sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman penjara serta diberhentikan dari kesatuan BAIS TNI. Sementara dua pelaku lain, Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, juga dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Perkembangan perkara ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (17/06/2026). Masyarakat sipil pun berharap pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh hingga pihak yang diduga berperan dalam perencanaan penyerangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Redaksi05

