PEKANBARU – Keterangan ahli hukum pidana menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang dikenal sebagai “jatah preman” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi (Prov) Riau. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/06/2026), membahas unsur pidana yang didakwakan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan terdakwa lainnya.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB setelah Abdul Wahid tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Sejumlah massa pendukung tampak hadir di area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Ibnu Nugroho. Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan unsur-unsur hukum yang terkandung dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keterangan ahli dinilai penting dalam proses pembuktian perkara, khususnya terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjadi pokok dakwaan terhadap para terdakwa. Penjelasan mengenai unsur pidana tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemungutan dana di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Prov Riau yang menyeret nama Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan kasus ini mendapat perhatian publik mengingat terdakwa merupakan kepala daerah nonaktif. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sebagaimana dilansir Iniriau, Rabu, (17/06/2026). []
Redaksi05

