JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Kamis (18/06/2026), guna mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang kini tengah diusut.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dalam program nasional tersebut. Sony dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar (Sony Sonjaya diperiksa),” kata Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di lingkungan Kejagung.
“(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar,” ujar Anang, sebagaimana dilansir Sindonews, Kamis, (18/06/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyidik juga mengusut indikasi markup dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum. Karena itu, pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui alur pengambilan keputusan menjadi langkah penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []
Redaksi05

