OKU SELATAN – Penanganan kasus penusukan yang menewaskan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru setelah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial YI (14) menyerahkan diri kepada kepolisian. Remaja yang diduga menjadi pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
YI yang merupakan siswi kelas VII di salah satu SMP di OKU Selatan menyerahkan diri di Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, setelah beberapa hari tidak diketahui keberadaannya pascakejadian yang menewaskan Siti Khodijah, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan, Aston L. Sinaga, membenarkan bahwa YI telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkembangan penting terjadi pada Selasa (16/06/2026) ketika pelaku berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai untuk menyerahkan diri. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polres Ogan Ilir dan dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Buay Pemaca bergerak menuju Rantau Alai untuk menjemput YI dan membawanya kembali ke OKU Selatan.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang berada di sana. Unit Reskrim kemudian langsung menjemput pelaku pada malam hari dan membawanya kembali ke wilayah OKU Selatan,” jelas pihak kepolisian.
Setibanya di OKU Selatan, YI diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga terus melengkapi keterangan saksi serta alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut diduga bermula saat pelaku hendak melakukan pencurian di rumah korban pada Selasa (09/06/2026). Aksi itu diduga diketahui korban sehingga memicu kepanikan pelaku.
“Dalam kondisi panik, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah korban dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban,” ujar Aston L. Sinaga kepada Tribunsumsel, Rabu, (17/06/2026).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga disebut telah mengakui perbuatannya.
Sebelum menyerahkan diri, YI sempat dicari aparat setelah rumah orang tuanya dalam kondisi kosong saat didatangi petugas. Kepolisian menduga pelaku meninggalkan daerah bersama keluarganya untuk sementara waktu.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini anggota masih melakukan pencarian dan pelacakan keberadaan yang bersangkutan. Rumah orang tuanya juga sudah kami datangi untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
“Rumah pelaku sudah kami datangi, namun yang bersangkutan dan orang tuanya sudah tidak ada. Saat ini kami terus melakukan pengejaran,” ujar Redi.
Atas perbuatannya, YI disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun karena masih berusia 14 tahun, seluruh proses penanganan perkara mengacu pada ketentuan SPPA yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih mendalami motif, kronologi, serta alat bukti guna melengkapi berkas perkara. []
Redaksi05

