Hari Ini, Vonis Menanti Eks Dirut PT MDI di Kasus Korupsi TaniHub

Hari Ini, Vonis Menanti Eks Dirut PT MDI di Kasus Korupsi TaniHub

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub), Kamis (18/06/2026). Sidang ini menjadi tahap penentu setelah jaksa sebelumnya menuntut Donald dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2. Selain Donald, mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, juga akan menjalani sidang putusan dalam perkara yang sama.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Donald dan Aldi bertanggung jawab atas pengelolaan investasi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp290,92 miliar. Keduanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian investasi kepada TaniHub yang dilakukan hanya berdasarkan data administratif dari pihak perusahaan tanpa verifikasi langsung terhadap kondisi dan fakta di lapangan. Akibat tindakan tersebut, dana investasi diduga mengalir ke sejumlah pihak dan entitas usaha.

Jaksa menduga perbuatan Donald dan Aldi memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar. Dana tersebut kemudian disebut mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar.

Selanjutnya, dana dari kedua perusahaan itu diduga kembali disalurkan kepada sejumlah pihak, antara lain Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Selain perkara yang menjerat mantan pejabat PT MDI, pengadilan juga akan membacakan putusan terhadap dua pejabat perusahaan investasi lainnya, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara pengelolaan investasi pada TaniHub yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar.

Nicko dituntut 11 tahun penjara, sedangkan William dituntut sembilan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Agenda pembacaan putusan tersebut menjadi tahap penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa dalam perkara investasi TaniHub yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (18/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional