LAMPUNG SELATAN – Penguatan pengawasan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menuju Pulau Jawa. Dalam kurun Februari hingga Juni 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkotika dengan total 24 tersangka yang diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp235,1 miliar.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Helfi Assegaf mengatakan seluruh pengungkapan dilakukan di kawasan Bakauheni yang menjadi jalur utama perlintasan orang dan barang dari Sumatera menuju Jawa.
“Bakauheni merupakan pintu masuk utama menuju Jawa. Dari pengungkapan yang kami lakukan di seaport ini, artinya barang tersebut akan dikirim ke Jawa dan berhasil kami gagalkan sebelum sempat masuk ke sana,” kata Helfi saat konferensi pers, Kamis (18/06/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (18/06/2026).
Menurut Helfi, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa Bakauheni masih menjadi target utama jaringan narkotika lintas daerah. Karena itu, pengawasan diperketat melalui penambahan personel dan pemanfaatan teknologi pendeteksi di titik penyeberangan.
“Karena salah satu pintu masuk distribusi narkotika yang akan ke Jawa adalah melalui Bakauheni, maka ini menjadi concern kami. Pengawasan kami perkuat di sana, baik melalui personel maupun pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi siapa pun yang melintas,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, jaringan narkotika menggunakan beragam modus untuk menghindari pemeriksaan. Barang haram disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, bagasi mobil, hingga dikirim melalui jasa ekspedisi dan kendaraan umum.
“Para pelaku menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, bagasi mobil, bahkan memanfaatkan kendaraan umum dan jasa pengiriman paket untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Polda Lampung mencatat sebagian besar narkotika yang disita berasal dari wilayah Aceh dan Medan. Jalur distribusi memanfaatkan tingginya mobilitas transportasi dari Sumatera menuju Jawa, termasuk melalui jalur-jalur tidak resmi di kawasan pesisir timur Sumatera.
“Ada yang berasal dari Medan dan ada yang dari Aceh. Sepanjang pantai timur Sumatera terdapat cukup banyak jalur yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk pengiriman narkotika,” kata Helfi.
Ia menegaskan aparat terus memantau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan sindikat untuk menghindari pengawasan resmi.
“Dari Aceh sampai Lampung terdapat cukup banyak jalur yang terus kami pantau. Kami tidak ingin jaringan narkotika memanfaatkan jalur-jalur tersebut sebagai sarana distribusi menuju Lampung maupun Pulau Jawa,” ujarnya.
Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana penyelundupan, sejumlah telepon seluler, tas, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polda Lampung memastikan pemberantasan jaringan narkotika akan terus dilakukan untuk mencegah Lampung menjadi jalur transit maupun distribusi narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika. Kami akan bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Helfi.
“Yang kami lindungi bukan hanya wilayah Lampung, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran peredaran narkotika. Karena itu, upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Helfi. []
Redaksi05

