JAKARTA – Proses praperadilan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana setelah pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat (19/06/2026).
Majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut pada Rabu (24/06/2026). Permohonan praperadilan diajukan Asrul untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
“Karena prinsipal tergugat tidak hadir, kita jadwalkan ulang pada 24 Juni 2026,” kata majelis hakim, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Jumat (19/06/2026).
Dengan penundaan tersebut, agenda pemeriksaan substansi perkara belum dapat dilaksanakan dan akan menunggu kehadiran para pihak pada jadwal persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengaku memahami ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.
“Dari sidang pertama ini kami memaklumi dan memahami mungkin ketidakhadiran dari pihak teman-teman KPK selaku termohon tidak bisa hadir,” kata Rhama usai persidangan, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (19/06/2026).
Menurut Rhama, kemungkinan ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan agenda dan kesibukan pihak termohon.
“Ya mungkin karena kesibukannya dari mereka. Kami memahami memaklumi hal tersebut di sini,” ujar dia.
Asrul diketahui mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan Ismail Adham sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyebut Asrul diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” kata Taufik dalam keterangannya pada Jumat (12/06/2026).
KPK juga telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah dalam rangka mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan. Penyidik turut menelusuri aliran keuntungan dan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan kuota tersebut.
Atas perkara itu, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang lanjutan pada 24 Juni mendatang akan menjadi tahap awal bagi pengadilan untuk memeriksa permohonan yang diajukan pemohon terhadap penetapan status tersangka tersebut. []
Redaksi05

