SIKKA – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum membuahkan kesepakatan. Mediasi yang digelar di Kepolisian Resor (Polres) Sikka berakhir tanpa titik temu sehingga proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan.
Perkara tersebut berawal dari laporan Direktur Utama (Dirut) PT Krisrama, Ephivanus M. Nale Rimo, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan saat ini dilakukan oleh Subdirektorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda NTT dengan tersangka Antonius Yohanis Bala dan pihak lainnya.
Menurut Ephivanus, mediasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mendorong penyelesaian melalui RJ.
“Undangan itu fokusnya kepada PT.Krisrama, saya selaku pelapor dan juga saudara Antonius Yohanis Bala selaku terlapor, tersangka,” sebut Romo Ephivanus M.Nale Rimo dalam konferensi pers, Jumat (19/06/2026), sebagaimana diwartakan Florespos, Jumat (19/06/2026).
Ephivanus menjelaskan, pihaknya menghadiri mediasi dengan itikad baik untuk mencari jalan damai. Namun, dalam pelaksanaannya, ia menilai pembahasan tidak berjalan sesuai tujuan dan ketentuan RJ.
“Berdasarkan undang-undang baru, inisiatif RJ itu harus ada pada pemohon. Pemohon itu ada pada yang tersangka, bukan pada kami selaku pelapor,” ungkapnya.
Ia menuturkan PT Krisrama sejak awal mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang penyelesaian secara damai. Berbagai langkah, termasuk somasi, telah dilakukan sebelum perkara bergulir ke ranah hukum.
“Sejak awal PT.Krisrama ini tidak pernah punya keinginan sedikitpun untuk menghukum orang atau memenjarakan orang.Tapi yang terjadi adalah kami bersama tim hukum sejak awal itu melakukan pendekatan persuasif dari rumah ke rumah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ephivanus juga menegaskan bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan diberikan kesempatan untuk membuktikan hak kepemilikannya. Menurutnya, PT Krisrama siap menerima konsekuensi hukum apabila klaim tersebut dapat dibuktikan secara sah.
“Tapi kan ternyata mereka tidak bisa membuktikan dan akibatnya ada pengrusakan.Beberapa yang masuk penjara itu bukan karena perbuatan dari PT.Krisrama, sama sekali tidak. Perbuatan merekalah yang membuat mereka berurusan dengan hukum dan masuk penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, sejumlah pihak sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Krisrama. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Hasil akhir mediasi menunjukkan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Karena itu, penghentian sementara proses penyidikan untuk keperluan RJ tidak lagi berlaku dan perkara akan kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kesepakatan tentang mediasi hari ini adalah bahwa dua belah pihak tidak sepakat.Sehingga, dengan demikian, dengan peristiwa hari ini, proses laporan kami untuk proses tersangka itu akan dilanjutkan. Karena proses itu dihentikan untuk sementara untuk proses permohonan RJ,” pungkasnya.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Ketentuan mengenai RJ dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. []
Redaksi05

