BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bontang Utara. Dua pria yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa ditangkap setelah diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Jumat (19/06/2026) malam. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Bontang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Larto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan dua tersangka berinisial So (24), warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), serta MLA (26), warga Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat 12,24 gram yang disimpan di dalam tas milik So. Selain itu, petugas juga menyita enam paket kecil sabu dari tangan MLA yang diduga akan diedarkan kembali.
Menurut hasil pemeriksaan awal, So diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu menggunakan sistem jejak dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. Selanjutnya, narkotika itu diserahkan kepada MLA untuk dijual secara eceran.
“Kami masih telusuri asal narkoba itu. Nanti kalau ada pengembangan kami kabarin,” sambungnya.
Larto mengungkapkan kedua tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Mereka sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus narkotika dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pembinaan Kota Samarinda.
So diketahui baru bebas sekitar enam bulan lalu, sedangkan MLA telah menghirup udara bebas selama satu tahun. Namun, keduanya diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
“Kasusnya sama narkoba. Terus pas bebas justru beraksi lagi,” ucap Larto, sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Sabtu, (20/06/2026).
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bontang. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara. []
Redaksi05

