LABUHANBATU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan bersama yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di area perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, Sabtu (20/06/2026). Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT APN.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu, M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan korban bernama Luis David Hutabarat sebelumnya baru pulang dari kebun bersama rekannya dan melintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi insiden yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap beberapa korban.
Menurut keterangan saksi, Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi.
Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat menunjukkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lain yakni Doni Romadan dan Sutomi mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di sejumlah bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta lecet akibat peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan BD sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Satu orang tersangka berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku,” sebut Kapolres Labuhanbatu, sebagaimana dilansir Suaraaktual, Sabtu, (20/06/2026).
Polres Labuhanbatu telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap BD, IFK, dan KMH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Yakinlah bahwa kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional, sehingga masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih percaya kepada aparat penegak hukum, serta tidak terjadi hal-hal lain yang dapat menimbulkan permasalahan baru,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB, Hanung Kaptiaji, menyampaikan bahwa BD merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026.
“Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil.”
“Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini,” jelas Dandim.
Di sisi lain, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat menyatakan telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa itu. []
Redaksi05

