MALANG – Aparat kepolisian menyelidiki kasus perampokan yang menimpa seorang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Selain melukai korban, pelaku juga membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz beserta sejumlah barang berharga yang kini masih dalam pencarian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/06/2026) dini hari saat korban berada seorang diri di rumahnya. Informasi kejadian kemudian menyebar luas melalui sejumlah grup WhatsApp pada Minggu malam dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku masuk ke rumah korban lalu melakukan aksi kekerasan untuk melumpuhkan korban. Pelaku disebut menyekap korban menggunakan plastik dan lakban serta melukai bagian leher korban dengan senjata tajam.
Setelah menguasai situasi, pelaku menanyakan keberadaan kendaraan dan dokumen kepemilikannya. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi N 1276 IJ, sejumlah uang tunai, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dilaporkan tidak ikut dibawa oleh pelaku.
Korban mengaku hanya mendengar suara satu orang saat kejadian berlangsung. Namun, pihak keluarga menduga aksi tersebut dilakukan lebih dari satu pelaku mengingat banyaknya barang yang berhasil dibawa dari lokasi kejadian.
Usai peristiwa itu, korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Korban juga telah mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya selama aksi perampokan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian warga Sumberpucung setelah informasi mengenai kronologi kejadian tersebar luas di media perpesanan. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Pihak keluarga korban berharap mobil yang dibawa kabur dapat segera ditemukan dan pelaku segera ditangkap. Keluarga juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Honda Jazz putih bernomor polisi N 1276 IJ agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui saluran informasi yang telah disebarkan keluarga, sebagaimana dilansir Kabarbaik, Minggu (21/06/2026). []
Redaksi05

