JAKARTA SELATAN – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memasuki tahapan baru. Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/06/2026) untuk menjalani proses lanjutan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kedatangan keduanya di kompleks Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB mendapat perhatian pendukung yang telah menunggu di lokasi. Aparat keamanan yang berjaga langsung membentuk barikade guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung.
Saat turun dari mobil tahanan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Sebelumnya, Roy Suryo diketahui sempat menolak mengenakan pakaian tahanan saat menjalani proses pemindahan.
Kehadiran keduanya disambut seruan dari para pendukung yang berada di area sekitar kantor kejaksaan.
“Hasbunallah wa ni’mal wakil, Allahuakbar,” bunyi sorakan yang dikumandangkan oleh Dokter Tifa kepada para pendukungnya.
Sorakan tersebut kemudian direspons oleh Roy Suryo.
“Allahuakbar, Allahuakbar,” sorak Roy Suryo.
Di tengah pengamanan yang diperketat, penyidik terlihat membawa empat koper yang berisi sejumlah barang bukti terkait perkara yang sedang ditangani. Roy Suryo tampak tersenyum kepada awak media, sementara Tifauzia Tyassuma sempat mengangkat kedua tangannya membentuk simbol huruf V.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga tersangka telah mendapatkan penghentian proses hukum setelah menempuh mekanisme restorative justice. Dua di antaranya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan Rismon Sianipar menyelesaikan perkara setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden ke-7 RI.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sendiri tetap menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/06/2026). Keduanya juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu (21/06/2026).
Tahapan pelimpahan perkara ke kejaksaan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum kasus tersebut memasuki agenda persidangan di pengadilan. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama penanganan perkara berlangsung. []
Redaksi05

