KAPUAS – Upaya pencegahan pembalakan liar terus diperkuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/06/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai ancaman pidana dan dampak lingkungan akibat penebangan hutan tanpa izin.
Personel Polsek Kapuas Hulu memasang spanduk berisi imbauan larangan illegal logging sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum setempat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapuas Hulu Zaenal Abidin menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari aktivitas pembalakan liar yang masih berpotensi terjadi di kawasan hutan.
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya, sebagaimana diberitakan Tribrata News, Senin (22/06/2026).
Menurut Kapolsek, penyampaian pesan melalui spanduk dipilih agar informasi dapat menjangkau lebih banyak warga, termasuk pihak-pihak yang berpotensi melakukan penebangan hutan tanpa izin.
Anggota Polsek juga menegaskan bahwa aparat akan mengambil tindakan hukum terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pembalakan liar.
“kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. []
Redaksi05

