Hendarto Hadapi Vonis Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Disebut Capai Triliunan

Hendarto Hadapi Vonis Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Disebut Capai Triliunan

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Hendarto, Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sidang vonis digelar pada Senin (22/06/2026) dengan agenda penentuan nasib hukum terdakwa yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas kasus yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Sidang dengan terdakwa Hendarto (kasus LPEI), dengan agenda putusan,” ucap Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (22/06/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien sebagai hakim ketua.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Hendarto. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider enam tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada periode 2014 hingga 2016. Dalam dakwaan, Hendarto disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Jaksa menilai kerugian negara terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hendarto dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan LPEI untuk kepentingan usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Selain diduga memperkaya diri sendiri, Hendarto juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, yakni Dwi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini, Hendarto didakwa bersama sejumlah pejabat LPEI, yakni Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Namun, proses penuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.

Atas dakwaan tersebut, Hendarto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir atas tuntutan yang diajukan penuntut umum dalam perkara korupsi pembiayaan LPEI tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional