Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Terdakwa Kasus Batu Bara Rp7 Miliar

Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Terdakwa Kasus Batu Bara Rp7 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pelarian terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara berakhir setelah Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Sebelumnya, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (22/06/2026).

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Tim SIRI Kejagung dengan Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. Operasi tersebut berlangsung saat Richard baru tiba di Indonesia dari Singapura.

“Baru kembali dari Singapura, buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Muljadi diamankan Tim SIRI Kejaksaan,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan melalui situs Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Kejagung, Richard tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.

Dengan telah diamankannya terdakwa yang sempat berstatus buronan, proses persidangan diharapkan dapat berjalan kembali sehingga penanganan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara tersebut memperoleh kepastian hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional