JAKARTA – Tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo dituntut hukuman penjara dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa meyakini para terdakwa memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada pejabat terkait guna memperoleh kemudahan serta percepatan pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/06/2026). Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir Suhan, sebagaimana diberitakan Detik, Senin (22/06/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga menyalurkan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai melalui amplop berkode dengan nilai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pemberian uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang dibacakan, total uang yang diduga diberikan mencapai Rp91,7 miliar. Tidak hanya itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer dan kendaraan Mazda CX-5 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan sehingga barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan Bea dan Cukai. Menurut jaksa, terdapat kerja sama yang erat di antara para terdakwa dalam menjalankan praktik tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas dasar itu, jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara ini masih menunggu putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dapat dibuktikan di persidangan sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan. []
Redaksi05

