Polres OKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp4,67 Miliar di Kantor Pos Air Sugihan

Polres OKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp4,67 Miliar di Kantor Pos Air Sugihan

Bagikan:

OGAN KOMERING ILIR – Dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur selama periode 2021 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos yang mengaku kehilangan dana dalam rekening mereka. Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI pada Oktober 2023 dan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI) Eko Rubiyanto mengatakan hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan.

Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain menerima setoran dana nasabah tanpa menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa disertai setoran tunai sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Polres OKI berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4.673.718.063,28.

“Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Eko Rubiyanto, sebagaimana diberitakan Beritaanda, Senin (22/06/2026).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada 19 Februari 2026.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan dokumen buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan harian kantor, dokumen pribadi tersangka, media penyimpanan data, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres OKI menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dan memberantas praktik korupsi.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi