Empat Tersangka Dijerat dalam Kasus Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Pendidikan UGM

Empat Tersangka Dijerat dalam Kasus Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Pendidikan UGM

Bagikan:

NGAWI – Upaya pembukaan lahan secara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Dalam operasi gabungan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal turut diamankan.

Operasi dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penindakan menyasar dua lokasi berbeda di kawasan KHDTK Diklathut UGM, yakni Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tim gabungan mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.

“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari lokasi pertama Desa Pitu dan dua orang dari lokasi kedua Desa Dumplengan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Senin (22/06/2026).

Menurut Dwi, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan hutan pendidikan yang menjadi sarana pembelajaran, penelitian, dan pelatihan kehutanan. Ia menilai praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal kerap berlangsung bertahap hingga berpotensi menimbulkan klaim kepemilikan yang melanggar hukum.

“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” kata Dwi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara melalui pengumpulan data dan investigasi lapangan.

Hasil pendalaman menemukan dugaan pembukaan akses menuju area perkebunan tebu ilegal menggunakan alat berat di dua titik berbeda dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Berdasarkan temuan itu, tim gabungan melakukan operasi penindakan.

Di lokasi Desa Pitu, empat orang diamankan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan dan S yang diduga menjadi penanggung jawab operasional alat berat sebagai tersangka.

Sementara itu, di Desa Dumplengan, tiga orang diamankan. Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan M yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak dan diduga berperan sebagai pengawas serta pemodal, serta JM yang diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan kawasan hutan negara secara melawan hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus