Sidang MK Ungkap Fakta 69,7 Persen Dosen Bergaji di Bawah Standar Minimum

Sidang MK Ungkap Fakta 69,7 Persen Dosen Bergaji di Bawah Standar Minimum

Bagikan:

JAKARTA – Desakan agar negara memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi dosen mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/06/2026). Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan menilai masih banyak dosen di Indonesia menerima penghasilan di bawah standar upah minimum, kondisi yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi nasional.

Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyatakan gaji pokok dosen seharusnya dimaknai paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat dosen bekerja.

“Karena satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima dosen sejak tahun pertama bekerja adalah gaji pokok, maka menurut pandangan ahli, gaji pokok dosen sepatutnya dimaknai setidaknya sebesar upah minimum di daerah tempat ia bekerja,” ujar Nabiyla dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026).

Menurut Nabiyla, argumentasi yang menyebut rendahnya gaji pokok dapat ditutupi melalui berbagai tunjangan tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, sejumlah tunjangan baru dapat diperoleh dosen setelah menjalani masa kerja tertentu.

Ia menjelaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen perlindungan dasar bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja. Karena itu, pembahasan mengenai tunjangan dinilai tidak relevan apabila gaji pokok dosen masih berada di bawah batas minimum yang ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangannya, Nabiyla juga memaparkan hasil survei Serikat Pekerja Kampus pada 2026 yang menunjukkan sebanyak 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerah masing-masing. Selain itu, survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Mataram pada 2023 menemukan 42,9 persen responden memperoleh penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.

“Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” ujar Nabiyla.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan norma mengenai penghasilan dosen dalam UU Guru dan Dosen yang berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional,” kata Nabiyla.

“Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen,” imbuh dia.

Nabiyla juga menyoroti fakta bahwa upah minimum belum tentu mampu menjamin kebutuhan hidup layak pekerja. Karena itu, kondisi dosen yang menerima penghasilan di bawah standar tersebut dinilai semakin memprihatinkan.

“Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Nabiyla.

“Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita,” lanjut dia.

Sementara itu, Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz, menilai peningkatan kualitas perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan dan otonomi akademik dosen.

“Pertama, kondisi material dan kesejahteraan dosen. Kedua, otonomi dosen dalam menjalankan tugas akademik, mulai dari mengajar, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas perguruan tinggi sebagaimana amanat negara dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata Vedi.

Menurut Vedi, tuntutan peningkatan daya saing perguruan tinggi di tingkat internasional harus diiringi investasi terhadap dosen sebagai fondasi utama penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Australia, di mana dosen pemula memperoleh gaji sekitar 2,5 kali upah minimum. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perlindungan negara terhadap profesi dosen sebagai bagian dari kepentingan publik.

“Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis,” ujar Vedi.

“Sehingga hal-hal birokratis atau hal-hal yang secara politis sering diutarakan oleh pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kinerja universitas, tidak ada gunanya kalau tidak ada investasi dan perlindungan kepada tenaga yang menjadi fondasi dari kerjanya universitas sendiri yaitu dosen,” tutur dia.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai belum adanya standar penghasilan minimum yang jelas menyebabkan banyak dosen menghadapi ketidakpastian hukum dan belum memperoleh jaminan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional